Sebelum mengurus pajak di KPP (kantor pelayanan pajak), maka inilah syarat membuat NPWP terbaru. Syarat tersebut berlaku untuk pembuatan NPWP pribadi maupun swasta. Rata-rata, masih banyak orang yang belum mengetahui mekanisme pembuatan NPWP beserta persyaratannya.
Sehingga, pembuatan NPWP akan ditolak oleh staff KPP atau sistem online Dirjen Pajak karena dokumen yang dibawa tidak lengkap. Alhasil, kamu harus melengkapi persyaratan untuk mengurus pajak atas nama pribadi maupun wiraswasta.
Tentu hal tersebut memakan tenaga dan waktu. Sehingga, kamu harus menunggu beberapa hari lagi agar mendapatkan NPWP dari kantor pelayanan pajak (KKP). Oleh sebab itu, ada baiknya bagi kamu untuk mengetahui terlebih dahulu apa saja persyaratan yang harus dipersiapkan dalam membuat NPWP atas nama pribadi atau usaha.
Inilah Syarat Membuat NPWP untuk Pribadi Via KPP dan Online
Untuk mengurus NPWP atas nama pribadi ini memang harus diurus sendiri. Jadi, kamu tidak boleh mewakilkan seseorang untuk mengurus NPWP atas nama pribadi maupun pemilik usaha. Untuk mengurus NPWP, maka ini dia persyaratan-persyaratan yang harus dilengkapi terlebih dahulu. Diantaranya adalah :
- NPWP atas nama Pribadi
- Fotokopi Paspor atau KTP
Persyaratan pertama bagi siapapun yang mengajukan NPWP adalah salinan KTP (untuk Warga Negara Indonesia) atau Paspor (untuk Warga Negara Asing) dalam bentuk fotokopi. Usahakan membawa fotokopi KTP atau paspor lebih dari 1 lembar.
- Membawa Surat Keterangan Kerja
Persyaratan kedua, kamu harus membawa surat keterangan kerja. Surat ini bisa kamu peroleh dari perusahaan tempat kamu bekerja. Tanpa membawa surat keterangan kerja, maka kamu tidak dapat mengurus NPWP.
- Membawa Surat Keputusan (SK) bagi PNS
Apabila kamu bekerja di lingkup pegawai Negeri sipil (PNS), maka kamu bisa mengajukan pembuatan NPWP dengan membawa surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai PNS saja.
- Mengisi Form Pengajuan NPWP Baru
Dan inilah syarat membuat NPWP pribadi yang terakhir, yakni mengisi form pendaftaran NPWP baru. silahkan isi butir-butir pertanyaan seputar pendapatan kamu.
- NPWP atas nama Wirausaha
- Fotokopi KTP atau KITAS
Syarat pertama, kamu harus melampirkan fotokopi KTP (untuk Warga Negara Indonesia) atau KITAS (untuk Warga Negara Asing). Pastikan kamu membawa fotokopi lebih dari 1 lembar.
- Membawa Surat Keterangan Usaha (SKU)
Syarat kedua, kamu juga wajib membawa surat keterangan usaha (SKU) yang dikeluarkan oleh instansi kelurahan. Jadi, kamu harus mengurus surat keterangan usaha (SKU) terlebih dahulu di kelurahan setempat.
- Membuat Surat Pernyataan
Syarat ketiga, buatlah surat pernyataan bahwa usaha yang diwajib pajakkan merupakan usaha akan kamu rintis sendiri dan bukan atas nama orang lain. Surat tersebut kemudian ditandatangani diatas materai 6000. Dan inilah syarat membuat NPWP untuk wirausaha yang harus diketahui.
Fungsi NPWP Bagi Pribadi dan Pemilik Usaha
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ini memiliki fungsi penting bagi seseorang maupun pemilik badan usaha. Sebab, dalam beberapa pelayanan publik kini menyertakan kartu NPWP agar kamu bisa mengurus administrasi. Ada beberapa fungsi NPWP yang harus kamu ketahui.
Pertama, adanya NPWP ini menjadi suatu identitas tersendiri bagi seseorang atau pemilik usaha yang menyatakan bahwa kamu adalah orang yang taat dan patuh terhadap aturan Negara. Sebab, setiap orang memang wajib membayar pajak sesuai dengan persyaratannya.
Kedua, apabila kamu sedang mengurus administrasi perpajakan maka harus memiliki NPWP terlebih dahulu. Jika kamu tidak memiliki NPWP, maka pelayanan perpajakan tidak dapat dilanjutkan. Untuk itu, kamu wajib mengurusnya terlebih dahulu agar mendapatkan NPWP.
Ketiga, beberapa pelayanan publik seperti mengajukan kredit di bank Neger maupun swasta, pembelian kendaraan bermotor, mengurus izin mendirikan usaha, hingga mengurus paspor ini harus menyertakan NPWP. Tanpa adanya NPWP, kamu tidak dapat mengajukan pelayanan tersebut.
Oleh sebab itu, memiliki NPWP ini sangat penting bagi kamu pribadi atau yang memiliki bidang usaha. Karena beberapa persyaratan dalam mengurus administrasi publik membutuhkan NPWP. Maka dari itu, inilah syarat membuat NPWP untuk pribadi maupun badan usaha.
Cara Mengajukan NPWP Pribadi dan Wiraswasta Melalui KPP
Untuk mengajukan NPWP atas nama pribadi ini sangat mudah. Kamu harus mengurusnya langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP) cabang terdekat. Apabila kamu mengurus NPWP pribadi di KPP, maka langkah pertama adalah mempersiapkan semua dokumen yang dibutuhkan dan kemudian datang ke KPP terdekat.
Apabila tempat tinggal sekarang berbeda dengan domisili asal, maka silahkan lampirkan surat keterangan dari kelurahan setempat. Dan inilah syarat membuat NPWP untuk seseorang yang berbeda tempat tinggal.
Kemudian, silahkan mengisi formulir NPWP baru yang diberikan oleh petugas pajak. Lalu, berkas formulir yang telah diisi ini kemudian diserahkan kembali kepada petugas. Dan ikuti arahan dari petugas pajak. Kemudian, kamu akan mendapatkan NPWP yang dikeluarkan oleh Dirjen Pajak.
Dan jika kamu mengurus NPWP untuk wiraswasta, maka kamu bisa ke KPP terdekat. Ada beberapa tahapan-tahapan yang harus dilalui. Pertama, lengkapi persyaratan pembuatan NPWP untuk wiraswasta seperti fotokopi KTP maupun KITAS. Selain itu buatlah surat keterangan usaha (SKU). Dan inilah syarat membuat NPWP yang wajib kamu persiapkan dari rumah.
Kemudian, kamu harus segera menuju ke kantor KPP yang dekat dengan domisili. Jangan lupa, sertakan pula surat pernyataan bermaterai 6000 yang menandakan bahwa usaha tersebut milik kamu. Setelah itu tanda tangani surat pernyataan tersebut. Dan yang terakhir, isi formulir pendaftaran pembuatan NPWP untuk wiraswasta.
Langkah-Langkah Mengajukan NPWP Pribadi dan Wiraswasta Secara Online
Sejak era digital, pembuatan NPWP kini dapat diurus melalui website. Sehingga, kamu dapat dengan mudah mengurus NPWP tanpa perlu datang ke KPP. Langkah pertama, lengkapi semua persyaratan-persyaratan untuk mengurus NPWP online.
Inilah syarat membuat NPWP online. Pertama, siapkan berkas pendukung untuk mengurus NPWP melalui website resmi Dirjen Pajak. Siapkan akun email atas nama pribadi. Untuk NPWP online pribadi, maka silahkan kamu scan KTP/KITAS, kemudian scan surat keterangan bekerja (karyawan swasta) atau SK pengangkatan (PNS). Bagi yang mengurus NPWP Wiraswasta online, maka scan surat keterangan usaha (SKU) atau Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Jika semua persyaratan telah dilengkapi, maka silahkan akses halaman website ereg.pajak.go.id. Kemudian, buat akun terlebih dahulu dengan cara mendaftarkan email pribadi. Kemudian, konfirmasi pendaftaran melalui link yang telah dikirim pada email. Kemudian, aktivasi e-Reg pajak dengan mengisi form pembuatan akun NPWP online.
Jika akun telah aktif, silahkan melakukan pendaftaran NPWP baru. Kamu dipersilahkan memilih untuk membuat NPWP atas nama pribadi, Wiraswasta, dan lainnya. Kemudian, kamu harus mengisi e-form pengajuan NPWP baru. Jangan lupa, isi tanggungan atau gaji. Hal ini untuk bertujuan untuk menentukan besaran pajak yang harus kamu bayar.
Jika e-form telah terisi, maka upload semua persyaratan dalam pembuatan NPWP pribadi maupun wiraswasta. Inilah syarat membuat NPWP online untuk pribadi maupun wiraswasta yang harus kamu lengkapi terlebih dahulu. Jika syarat tidak lengkap, maka permohonan pembuatan NPWP online akan ditolak oleh sistem.
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) ini memang wajib dimiliki setiap warga yang tinggal di Indonesia. Sebab, untuk mendapatkan pelayanan publik maka kamu harus memiliki NPWP. Untuk mengurusnya, kamu harus melengkapi persyaratan terlebih dahulu.
Dan inilah syarat membuat NPWP, yakni fotokopi KTP hingga surat keterangan kerja/ SK Pengangkatan atau Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi kamu yang mengajukan NPWP wiraswasta.